hak mantan istri setelah perceraian

PPNomor 45 Tahun 1990 ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak bekas istri dan anak-anak setelah terjadinya perceraian yang dikehendaki oleh pegawai negeri sipil. Namun kenyataan di lapangan, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada isteri dari suami yang pegawai negeri sipil dan sudah beberapa tahun mendapatkan Cerai Mantan Istri PNS Bisa Dapat Separuh Gaji, Ini Caranya! 2. Cara Mendapatkan Bagian Gaji PNS. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. HakHak Perempuan. Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). SkripsiHak Asuh Anak Setelah Perceraian. Pemberian hak asuh pasca perceraian. Menurut pasal 105 huruf(a ) kompilasi hukum islam (k hi), dalam hal terjadi perceraian; Hak asuh seringkali menjadi permasalah pasca perceraian, bahkan tak jarang antar mantan suami dan mantan istri saling berebut mendapat hak asuh anak tersebut. Tanggung jawab Dampakperceraian terhadap Mantan Pasangan Suami-Istri Masalah utama yang dihadapi oleh mantan pasangan suami-istri setelah Masing-masing keluarga ini mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara, merawat dan mendidik anak mereka. Yang menjadi pusat orientasi anak di antara dua 1 lít dầu xe khách chạy được bao nhiêu km. Dalam sebuah pernikahan untuk mencapai makna pernikahan dalam islam, terkadang terdapat masalah hingga menimbulkan perceraian, ketika terjadi peristiwa tersebut, seringkali hubungan komunikasi terputus dan keduanya tidak menjalankan kewajiban masing masing, bahkan tidak sedikit yang bertengkar karena masalah hak asuh islam, sesuai dengan syarat laki laki menikah dalam islam, seorang mantan istri yang telah dicerai oleh suaminya tetap mendapatkan hak berupa hak nafkah dan lainnya, hal tersebut telah diatur dalam syariat islam, berikut selengkapnya mengenai Hak Mantan Istri dalam Islam. Dalam hal ini, terdapat berbagai hukum sesuai dengan peristiwa perceraian yang terjadi, yakni 1. Jika seorang suamimencerai istrinya, maka hukum pemberian hak nafkah padanya yaitu Jika istri sedang hamilJika ketika dicerai, sang mantan istri itu hamil, sesuai hukum menceraikan istri yang sedang hamilmaka wajib bagi suami untuk terus memberinya hak nafkah biaya kehidupan sehari hari hingga mantan istrinya melahirkan. Jika mantan istrinya telah melahirkan maka tidak wajib baginya memberinya hak nafkah lagi, karena masa iddahnya selesai dan bukan lagi berpredikat sebagai istrinya. Sesuai ayat “ Dan jika mereka mantan istri mantan istri yang sudah dicerai itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak nafkahnya hingga mereka bersalin”. QS. Ath Thalaq 6Jika masih bisa rujukJika mantan istri tersebut tidak hamil hukum cerai bagi wanita hamil dan cerainya adalah cerai raj’i yang masih bisa rujuk, maka ketika masa iddahnya selesai, sang suami tidak berkewajiban memberinya hak nafkah menurut pendapat yang benar, sesuai hadis Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang dicerai ba’in;’Tidak ada hak tempat tinggal dan hak nafkah baginya.’’ 2717Jika masih masa iddahAdapun jika mantan istri tersebut masih dalam masa iddah maka tetap mendapatkan hak seorang janda dalam islam, maka suami tetap wajib memberinya hak nafkah, karena saat itu masih dianggap sebagai mantan istrinya, sampai masa iddahnya selesai. Atau jika mantan istri tersebut tengah menyusui anaknya, maka ia harus memberikan upah/ imbalan kepada mantan istrinya atas jasa menyusui anaknya berdasarkan kesepakatan yang telah terlebih dahulu disetujui oleh keduanya, sebagaimana dalam QS Ath Thalaq ayat 6 “” kemudian jika mereka menyusukan anak anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya”.Sebab itu, jika mantanistri tersebut masih dalam masa iddah dan cerainya cerai raj’i yang masihbisa rujuk, maka suami tersebut tetap memberinya tunjangan sepuluh persen darigaji tersebut, namun jika masa iddahnya sudah selesai, maka baik perceraianmereka sudah tercatat resmi atau belum, sang suami tidak wajib memberi nafkah mantanistrinya dan tidak boleh memberikan tunjangan sepuluh persen tersebut karena iabukan lagi mantan istrinya, bahkan suami tersebut harus mengembalikan uangtunjangan tersebut, dan wajib mengurus surat resmi perceraiannya agar tidaklagi menerima tunjangan yang bukan haknya Hak pengasuhan anakAnak masih kecilJika anak anak tersebut masih kecil, maka hak pengasuhannya adalah pada sang mantan istri, selama mantan istri tersebut pantas untuk merawat mereka dan belum menikah lagi. Sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu bahwa seorang wanita datang mengeluh kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam setelah dicerai suaminya, dan suaminya tersebut ingin mengambil anaknya, maka Nabi bersabda “Engkau lebih berhak atas pemelihraannya selama engkau belum menikah lagi”. HR Abu Daud 2276.Anak sudah berakalDan jika anak anak sudahsampai umur tamyiiz berakal sekitar umur tujuh tahun, maka mereka diberikanpilihan, mau tinggal bersama ayah mereka atau bersama ibu mereka. Sebagaimanadalam HR Abu Daud 2244 bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikanpilihan bagi seorang anak untuk memilih tinggal bersama ayahnya atau istri sibukNamun jika mantan istritersebut sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pemeliharaan anak anaknya tidakberjalan dengan baik, atau bahkan terbengkalai, maka ayah mereka harusnyamembujuk atau meminta pada mantan istrinya tersebut untuk mengambil anak anaknyaagar mendapatkan pemeliharaan dan perhatian yang lebih baik. Jika mantan istrinyatidak mau, sedangkan ia khawatir anak anaknya akan tumbuh dalam kondisipembinaan yang kurang baik, maka ia hendaknya menuntut hak pemeliharaannya kepengadilan, dengan alasan ibu mereka tidak lagi pantas memelihara dan menelantarkan anakJika tidak demikian, maka keduanya ibu dan ayah mereka sama sama mendapatkan dosa karena menelantarkan pembinaan anak anaknya. Namun jika ayah mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi perkaranya tetap dimenangkan oleh ibu mereka, maka ayah mereka tidak menanggung dosa apapun jika anak anaknya tidak terbina dengan baik, akan tetapi ia tetap wajib menasehati mantan istrinya tersebut dan memperhatikan anak anaknya dari jauh, walaupun jika sudah sampai umur tujuh tahun, mereka harus diberikan pilihan, mau tinggal sama ayah atau ibu Apakah mantan suamiwajib memberi nafkah anak anaknya yang tinggal sama mantan istrinya?Ya, ia tetap wajib memberinafkah anak anaknya yang tinggal dengan mantan istrinya sampai anak anaktersebut mencapai umur dewasa atau bisa memberi nafkah diri sendiri, adapunanak wanita, maka ia tetap wajib memberi nafkahnya hingga menikah. Adapunbesaran nilai hak nafkah ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yangdilakukan dihadapan Pemberian Hak Mantan Istri dalam IslamDalam Islam jugadisinggung tentang ketentuan kadar hak nafkah dan sisi kemampuan memenuhikewajiban hak nafkah memiliki kaitan erat dalam aplikasi hak nafkah secarariil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandanganmengenai kadar, jenis dan kemampuan hak nafkah secara orang perorang dalampemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan hak nafkah Kitab al Akhwa>>lasy Syakhsyiyyah ala> Maza>hib al Khamsah, bahwa sebagian ahli hukumIslam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok jenisnya dalam haknafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lainberpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidakmenyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat dengan kemampuanHak nafkah dalamperceraian dikadar dibatas dengan keadaan syara’ yaitu dibatas dengan keadaansyara’ sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa haknafkah tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namundemikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan batasan kewajiban haknafkah, yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebihdari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut’ah berupa bajukurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengankemampuan demikian urf masyarakatmuslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang hak nafkah tidaklain adalah meliputi makanan minuman pangan, pakaian dan perhiasan sandangdan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar benar tidakmampu, barangkali pangan itulah yang mereka mengenai kadarhak nafkah, dalam hal ini adalah hak nafkah bagi mantan isteri, al Qur’antidak menyebutkan ketentuannya, al Qur’an hanya memberikan pengarahan/ anjuranyang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya denganukuran yang patut ma’ruf sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuaidengan Firman Allah dalam surat al Baqarah 2 hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada istri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing masing,dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar hak nafkah adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan hak nafkah isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan demikian jelasbahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, haknafkahnya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Sepertifirman Allah dalam surat al Baqarah 2 223 dan juga surat at Talaq 65 07,Imam Malik menjelaskan bahwa hak nafkah itu tidak ada batasan yang ma’rufpatut, dalam sedikitnya atau hal hal yang wajibdiperhatikan dalam pernikahan, ketika terjadi perceraian, maka tetap wajibmemberikan nafkah pada mantan istrinya sebab itu merupakan hak mantan istri dankewajiban mantan suami. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapatmenjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya,terima kasih. Salah satu hal penting ketika memutuskan untuk bercerai adalah hak nafkah istri yang perlu diketahui khususnya oleh mantan suami. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai nafkah istri setelah Itu Nafkah Istri?Ketika terjadi perceraian, setidaknya istri akan mendapatkan beberapa hak dari mantan suami. Beberapa hak tersebut adalah nafkah terutang, nafkah anak dan nafkah Wajib Memberikan Nafkah?Mengenai pengaturan nafkah yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dalam Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan dengan penghasilan yang didapatkannya, suami akan menanggungNafkah, kiswah dan tempat kediaman untuk istriBiaya rumah tangga, biaya pengobatan, dan biaya perawatan untuk anak dan atau biaya pendidikan Macam Nafkah Istri1. Nafkah keluargaSebagai kepala keluarga, suami wajib untuk memberikan semua kebutuhan hidup sehari-hari istri dan anak. Seperti tempat tinggal, pakaian, pendidikan, obat-obatan, makanan dan Nafkah batinNafkah tidak selalu dalam bentuk uang atau materi. Istri juga berhak mendapatkan nafkah batin dari suami. Dalam hubungan rumah tangga, ketenangan jiwa menjadi hal yang penting. Ketenangan tersebut tidak hanya dalam bentuk hubungan intim suami istri saja namun juga sikap suami pada istri. Seperti tidak egois, menjaga komunikasi dengan baik, tidak kasar dan Nafkah barang pribadiSuami juga tidak boleh melupakan nafkah untuk kebutuhan pribadi istri. Uang bulanan yang biasanya diberikan pada istri untuk kebutuhan hidup sehari-hari akan berbeda dengan nafkah pribadi tersebut lebih diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi istri. Bahkan walaupun istri memiliki penghasilan sendiri. Jika berdasarkan pendapat ulama, penghasilan istri adalah hak istri. Suami tidak berhak untuk hal tersebut kecuali istri sendiri yang Pembagian Nafkah Istri Setelah PerceraianSetidaknya ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu1. Nafkah madhiyahPertama adalah nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau. Nafkah ini merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami pada mantan istri ketika keduanya masih terikat dengan pernikahan atau sebelum bercerai. Dalam hal ini, istri berhak untuk mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika proses Nafkah iddahNafkah iddah merupakan nafkah istri yang wajib diberikan oleh mantan suaminya ketika terjadi perceraian karena talak. Talak berarti yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami pada istrinya ke pengadilan ini diberikan selama jangka waktu 3 bulan 10 hari dan mulai diberikan ketika mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Kemudian untuk jumlah banyaknya nafkah yang diberikan akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan juga dengan kemampuan mantan Nafkah mut’ahNafkah mut’ah atau nafkah penghibur merupakan pemberian nafkah istri dari mantan suami yang menjatuhkan talak baik dalam bentuk uang ataupun benda. Nafkah ini wajib diberikan ketika perkawinan putus karena talak dari Nafkah anakJika setelah perceraian, ada anak yang berusia dibawah 21 tahun sedangkan yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami wajib untuk memberikan nafkah anak pada mantan jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah tersebut tergantung dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri ketika proses juga Bisakah Suami Di Penjara Karena Menelantarkan Anak?Cara Menuntut Ayah yang Tidak Menafkahi Istri dan AnaknyaTuntutan Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ahNafkah iddah dan nafkah mut’ah yang menjadi nafkah istri yang mana wajib diberikan pada istri ketika terjadi cerai talak. Dalam hal ini berarti nafkah tersebut diberikan ketika istri digugat cerai oleh suami. Lalu bagaimana dengan jika istri yang menggugat cerai suami atau melakukan cerai gugat?Jika berdasarkan hukum di Indonesia sendiri, KHI tidak menegaskan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun Pasal 152 KHI menegaskan, “Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.” Artinya tidak dijelaskan siapa yang mengajukan cerai terlebih dahulu, istri tetap berhak atas nafkah iddah. Anda tetap dapat mengajukan tuntutan hak nafkah dalam gugatan perceraian, nantinya hakim yang akan Jika Suami Tidak Bertanggung Jawab Atas Nafkah Istri Setelah Cerai?Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, untuk menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan agar ia mematuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” Jadi berdasarkan hal tersebut, Anda bisa mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 delapan hari setelah diberi dipanggil atau Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan “Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.” Penyitaan akan dijalankan oleh panitera pengadilan Bulan Suami Tidak Menafkahi Istri Jatuh Talak?Perintah untuk memberikan nafkah bagi istri sudah jelas ada dalam Al-Quran. Akan tetapi bagaimana jika suami memiliki masalah sehingga tidak mampu memberikan nafkah? Adakah batas waktunya?Suami yang tidak memberikan nafkah tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan perceraian. Akan tetapi dalam praktiknya, suami yang tidak memberikan nafkah batin atau finansial pada istri bisa menyebabkan hubungan suami istri yang kurang harmonis dan bisa saja terjadi pertengkaran yang dalam hal ini bisa dijadikan alasan terjadinya yang Harus Didahulukan Antara Nafkah Istri dan Ibu?Seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dan juga sudah menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah pada istri. Akan tetapi ibu suami merupakan bagian dari keluarga sehingga akan lebih baik jika suami istri bermusyawarah untuk memberikan hartanya pada Persen Gaji Suami Untuk Nafkah Istri?Sebenarnya tidak ada aturan yang jelas mengatur mengenai pembagian persen gaji suami untuk nafkah istri. Besaran tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing sesuai dengan banyaknya kebutuhan rumah bagaimana dengan pemberian nafkah iddah yang wajib diberikan oleh suami pada istri yang melakukan cerai talak? Nafkah iddah memang menjadi hal wajib diberikan pada istri jika suami yang melakukan cerai talak selama waktu 3 bulan 10 nafkah iddah yang harus diberikan akan ditentukan oleh hakim pengadilan agama ketika proses perceraian, yang mana ditentukan berdasarkan beberapa hal. Seperti penghasilan suami, tuntutan dari istri, kesanggupan dari suami, lamanya usia perkawinan, ketaatan istri dalam perkawinan, pembuktian dari istri dan atas dasar kepatutan serta Pemberian Nafkah Ayah Setelah BerceraiKetika belum bercerai, seorang ayah memang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada anak dan istrinya. Seorang suami atau ayah yang melakukan penelantaran, bisa dikenai Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak berdasarkan hukum, salah satu akibat dari perceraian adalah yang dijelaskan dalam Pasal 41 Nomor 1 Tahun 1974 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut mengatur bahwaKedua orang tua wajib untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya, sesuai dengan kepentingan anak; jika ada perselisihan atas penguasaan anak, maka Pengadilan akan memberikan bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan pemeliharaan yang dibutuhkan; jika ayah tidak mampu untuk memberikan kewajiban tersebut maka Pengadilan akan memutuskan sang ibu untuk membantu bisa mewajibkan ayah atau mantan suami untuk memberikan biaya kehidupan dan atau menentukan kewajiban untuk mantan istri. Jadi, seorang ayah memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada anaknya setelah resmi bercerai jika anak tersebut belum berusia 21 tahun. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa bekas suami atau seorang ayah wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih belum berumur 21 Hukum Jika Suami Menolak Memberikan Nafkah Setelah PerceraianBerdasarkan Pasal 196 HIR, “Jika seseorang yang dikalahkan lalai atau tidak mau memenuhi isi keputusan, maka pihak yang memenangkannya bisa mengajukan permintaan baik tertulis atau lisan pada ketua pengadilan”Langkah hukum yang bisa dilakukan jika suami menolak untuk memberikan nafkah adalah dengan mengajukan permintaan tertulis atau lisan tersebut. Nantinya ketua pengadilan akan memberikan teguran dengan memanggil yang bersangkutan agar mematuhi putusan hakim untuk memberikan nafkah setelah bercerai sesuai jika sudah dalam jangka waktu 8 hari setelah diperingatkan masih belum menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, maka ketua pengadilan akan memberikan perintah agar dilakukan penyitaan harta benda hingga dirasa cukup untuk mengganti jumlah nafkah yang harus Surat Perjanjian Tuntutan Nafkah Istri Docs & PDF Contoh Surat Perjanjian Tuntutan Nafkah Anak Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. BerandaKlinikKeluargaBolehkah Tidak Menaf...KeluargaBolehkah Tidak Menaf...KeluargaKamis, 14 Januari 2016Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri? Terima kasih Intisari Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Jadi, kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim. Jadi, jika perceraian merupakan kehendak istri, bisa saja hakim tidak mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya itu. Dapat pula hakim menghukum mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya meskipun perceraian itu merupakan kehendak mantan istrinya. Tapi jika hakim telah memutuskan mantan suami berkewajiban menafkahi mantan istrinya pasca bercerai namun ia menolaknya, maka ini termasuk pembangkangan atas putusan pengadilan dan ada langkah hukum yang dapat dilakukan oleh mantan istrinya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istrinya Pasca Perceraian Kewajiban mantan suami pasca memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pertimbangan hakim. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika pengadilan tidak mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya, maka mantan suami itu tidak menafkahi mantan istrinya. Lebih khusus lagi, dalam Islam diatur bahwa bila perkawinan putus karena talak karena kehendak suami, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah pakaian kepada bekas istri selama dalam iddah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu atau nusyuz istri durhaka kepada suami dan dalam keadaan tidak hamil.[1] Ini artinya, secara a contrario, jika memang perceraian karena kehendak istri, hakim dapat saja memutus untuk tidak mewajibkan suami memberi nafkah kepada bekas istrinya. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1110/ Penggugat istri menggugat cerai suaminya selaku Tergugat karena alasan kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya. Tergugat kurang mampu memberi nafkah belanja Penggugat, Tergugat bekerja namun Penggugat tidak pernah merasakan hasil kerja Tergugat. Keadaan ini menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi antara keduanya. Hakim dalam putusannya tidak menghukum tergugat untuk menafkahi penggugat. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Pengugat dan menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat terhadap Penggugat. Sementara, ada pula putusan pengadilan yang menghukum mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya pasca bercerai meskipun perceraian itu merupakan kehendak istrinya, seperti sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/ Smd. Penggugat istri menggugat cerai suaminya selaku Tergugat. Tergugat selama lebih 2 dua tahun ini tidak memberi nafkah kepada Penggugat, Tergugat sering melontarkan kata-kata kotor kepada Penggugat padahal ia seorang guru, dan Tergugat apabila bertengkar dengan Penggugat sering mengancam Penggugat dengan senjata tajam. Hakim akhirnya menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada ketiga orang anaknya. Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 30 juta dan membayar mut’ah kepada Penggugat sebesar Rp. 50 juta rupiah. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Jika Menolak Putusan Pengadilan untuk Menafkahi Mantan Istri Namun, apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya namun ia menolaknya, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan. Terkait hal ini, Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” Jadi, apabila mantan suami tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Agama, maka langkah yang dapat dilakukan adalah mantan istri mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama tersebut agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi isi putusan tersebut dan bukan dengan somasi. Karena berdasarkan Pasal 195 HIR, pelaksanaan putusan di pengadilan tingkat pertama adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan yang dalam prakteknya dijalankan oleh panitera. Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel-artikel berikut ¾ Masalah Pemberian Nafkah Selama Proses Perceraian ¾ Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri ¾ Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Putusan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1110/ Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 12/ [1] Pasal 149 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI” Tags Ramai sebenarnya masih kurang pengetahuan akan hak isteri selepas kematian suami. Sehingga ada waris dan ahli keluarga suami sanggup bertikam lidah untuk merebut harta si mati tanpa persetujuan isteri disebabkan oleh tidak meninggalkan wasiat. Ia adalah perkara yang sangat biasa berlaku dalam masyarakat hari ini. Selain harta berbentuk kereta dan rumah, simpanan KWSP juga perlu dibahagikan secara faraid meskipun penama si mati adalah isterinya. Hak isteri ke atas duit KWSP setelah suami meninggal dunia foto freepik Berdasarkan penerangan oleh seorang speaker’ mengenai kewangan, sekiranya penama si mati merupakan isterinya, ia tidak bermakna keseluruhan duit tersebut adalah milik pasangannya. Hal ini kerana kiraan faraid juga boleh dituntut oleh ibu, bapa dan anak si mati. Justeru, mari kita lihat penjelasan daripada Azizul Azli Ahmad menerusi perkongsiannya di laman Facebook. ”Akak buntu dan tidak ada duit sekarang ni. Duit arwah suami akak, semua sudah dibekukan.” Pening sebab perniagaan arwah tetap kena diteruskan, tapi akak langsung tiada duit, hutang dengan supplier pun sudah banyak. Nak bayar gaji pekerja lagi,” menangis akak tu. ”Tak apa kak. Saya bantu semampu saya.” ”Tak payah cerita bisnes, dik. Perbelanjaan rumah, hutang kereta akak, kad kredit, sebelum ini arwah bayarkan tapi atas nama akak.” Rumah yang akak tengah duduk sekarang ini pun, adik beradik arwah sudah mula tanya hak mereka. Arwah pernah cakap, dia ada namakan akak sebagai penama di KWSP. Sebab arwah kata, semua duit KWSP akan jadi hak akak. Bahagian isteri hanyalah 1/8 sahaja walaupun penama KWSP credit to sources Sebenarnya KWSP bukanlah hak milik mutlak isteri setelah suami meninggal dunia. Bahagian isteri cuma 1/8 sahaja sekalipun anda penama KWSP berkenaan. Sebagai contoh, duit KWSP suami ada RM100,000. Kalau suami meninggal dunia, hak isteri sedikit sahaja, cuma RM12,500. Selebihnya adalah hak waris faraid yang lain. Sambung semula kisah wanita tersebut, rupanya bahagian akak sedikit sahaja. Anak akak pula seorang perempuan. Rupanya dia punya hak tidak banyak. Itu pun tidak settle-settle lagi. Bila arwah sudah pergi, ramai pula ahli keluarga yang nak tuntut hak diorang. Akak buntu. Itulah kisah yang kita ambil iktibar. KWSP bukan hak milik mutlak penama. Penama sebagai urus tadbir sahaja, segala wang tersebut akan difaraidkan. Pembahagian faraid secara umum Kiraan mudah, secara umumnya pembahagian faraid adalah seperti berikut Bapa si mati 1/6 Ibu si mati 1/6 Isteri 1/8 Biasanya baki akan dapat pada anak-anak. Anak lelaki dua bahagian, anak perempuan satu bahagian. Kalau tiada anak lelaki, jadi baki harta akan diberi pada bapa si mati. Kalau bapa si mati telah tiada, adik beradik si mati juga ada bahagiannya masing-masing. Ini secara umum sahaja, untuk lebih detail, anda kena semak semula dengan petadbir urus harta sebab lain situasi, lain pembahagian faraidnya. 5 kesengsaraan isteri selepas kematian suami tercinta credit to sources Wang dalam akaun arwah suami tidak boleh diguna selagi proses faraid belum selesai. Sekiranya anda tahu nombor pin ATM arwah pun tidak boleh dipakai untuk kegunaan sendiri. Wang dalam KWSP bukan hak mutlak isteri walaupun dia sebagai penama. Penama hanya sebagai WASI untuk menjalankan tanggungjawab uruskan wang tersebut bagi proses faraid. Isteri akan dapat 1/8 sahaja dari jumlah tersebut. Tidak banyak kan? Survival mode on! Sebelum proses faraid selesai, isteri amat memerlukan wang untuk teruskan kehidupan seperti biasa bersama anak-anak. Jika semua sepakat dalam proses faraid ini pun, ia akan ambil masa 6 bulan. Kalau tidak sepakat, mungkin makan bertahun juga baru selesai. Kos pengurusan harta faraid seperti kos guaman, pengangkutan dan lain-lain. Kebanyakan masa kini, waris lain tidak mahu keluarkan duit untuk kos tersebut dan hanya ingin dapatkan bahagian mereka sahaja. Jadi isterilah yang kena bersedia keluarkan duit membiayainya. Isteri juga perlukan duit untuk tebus harta daripada waris yang berhak faraid ke atas harta tersebut. Katakanlah ada satu rumah idaman yang isteri bina bersama suami, alih-alih kena jual sebab tidak boleh nk tebus harta tersebut. Jadi persiapkan diri anda awal-awal dengan duit simpanan sekiranya berlaku perkara sebegini. Isteri kena ambil tahu pasal ini, suami pun kena ambil tahu dan ceritakan pada isteri masing-masing. Sengsara ni, dah ramai isteri yang lalui selepas kematian suami. Isteri pujuklah suami untuk sediakan Hibah Takaful sementara masih sihat dan sempat bagi memudahkan urusan kelak. Sumber Azizul Azli Ahmad Kredit foto apaceritatv Peringatan Anda tidak dibenarkan menyiar artikel ini di mana-mana laman web atau status Facebook yang lain, tanpa pemberian kredit dan pautan yang tepat lagi berfungsi pada artikel asal di laman theAsianparent Malaysia Baca juga ”Ibu Masak Nasi Je, Lauk Belum Lagi, Lepas Tu Ibu Mati,” Kisah Sedih Anak Menyaksikan Ibu Meninggal Dunia Ada isu keibubapaan yang buat anda risau? Jom baca artikel atau tanya dan dapat terus jawapan dalam app theAsianparent kami! Download theAsianparent Community di iOS dan Android sekarang! - Inara Rusli dan Virgoun menghadiri sidang mediasi gugatan cerai di Pengadilan Agama PA Jakarta Selatan pada Rabu 7/6/2023. Dalam sidang tersebut, Virgoun dan Inara membahas soal hak asuh anak yang sama-sama diperjuangkan oleh mereka. Usai sidang, Inara tampak mencium tangan Virgoun yang hingga saat ini statusnya masih menjadi suaminya. Momen tersebut membuat sebagian wartawan yang menyaksikan bertanya apakah keduanya memutuskan untuk rujuk. Namun Inara mengatakan akan tetap melanjutkan proses perceraian. Sidang berikutnya akan digelar minggu depan. Baca JugaGempa Magnitudo 6,1 Guncang Pacitan, Terasa hingga Kota Solo dan Sekitarnya Sementara itu, Virgoun sendiri memilih enggan berkomentar banyak mengenai sidang perceraiannya dengan Inara. Ia beralasan tidak mau meninggalkan jejak digital jelek untuk kepentingan ketiga anaknya. "Saya nggak mau statement banyak-banyak karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," ujar Virgoun. Netizen kemudian dibuat salah fokus dengan pernyataan Virgoun yang menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri. Hal itu tentu mengherankan karena proses persidangan Inara dan Virgoun masih berjalan dan hakim belum menetapkan perceraian mereka. "Saya nggak mau apa pun keluar dari mulut saya tentang hal yang negatif tentang mantan istri saya," katanya. Baca JugaBREAKING NEWS Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Yogyakarta, Pusatnya di Wilayah Pacitan Netizen pun ramai memberikan komentar terkait pernyataan Virgoun tersebut. Seperti yang dilihat pada akun TikTok "Udah sebut Inara mantan istri saja," ujar salah satu netizen. "Kok aku fokus sama omongan mantan istri," timpal yang lain. "Virgoun kok mantan istri, kan belum ada putusan cerai. Masih istrimu loh," komentar netizen lainnya. "Mantan istri, kok aku sedih ya dengernya," tulis netizen yang lain. "Mantan istri, belum ketok palu, berarti benar-benar ingin cerai," cibir yang lain.*

hak mantan istri setelah perceraian